Pendampingan Babinsa Dalam Sosialisasi Fatwa Mui Tentang Penyelenggaraan Ibadah Situasi Terjadi Wabah Covid-19
Samarinda- Bertempat di Aula kecamatan Sungai Pinang jln. D.I Panjaitan Rt 67 Kel, Sungai Pinang Dalam Kec, Sungai Pinang dilaksanakan Sosialisasi Fatwa Mui Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 Di kecamatan Sungai Pinang, Jumat (17/4/20). ketua MUI Kota Samarinda KH Zaini Na'im Sebagai nara sumber dalam kegiatan Sosialisasi ini didampingi Babinsa Sungai Pinang Dalam Serda Gusti Putu Amerta Koramil 02/Smd Ilir, Camat Sungai Pinang Hj Siti Hasana Mp Msi, Kepala Dinas Kesehatan kota Samarinda diwakili oleh kasi Pencegahan dan penanggulangan Penyakit dr Budi Triyanto Hadi, Ketua Dewan Mesjid Indonesia kota Samarinda H Ardaniansyah, Perwakilan ketua mesjid se kota samarinda, Kementrian Agama Kota Samarinda H Masdar Amin. KH Zaini Na'im selaku Ketua Umum MUI Kota Samarinda (Majelis Ulama Indonesia) mengatakan agar tidak melakukan sholat atau ibadah sholat Jum'at di masjid atau ibadah solat fardu lainnya. Itu merupakan b