Pendampingan Babinsa Dalam Sosialisasi Fatwa Mui Tentang Penyelenggaraan Ibadah Situasi Terjadi Wabah Covid-19




Samarinda- Bertempat di Aula kecamatan Sungai Pinang jln. D.I Panjaitan Rt 67 Kel, Sungai Pinang Dalam Kec, Sungai Pinang dilaksanakan Sosialisasi  Fatwa Mui Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 Di kecamatan Sungai Pinang, Jumat (17/4/20).

ketua MUI Kota Samarinda KH Zaini Na'im Sebagai nara sumber dalam kegiatan Sosialisasi ini didampingi Babinsa Sungai Pinang Dalam Serda Gusti Putu Amerta Koramil 02/Smd Ilir,  Camat Sungai Pinang Hj Siti Hasana Mp Msi, Kepala Dinas Kesehatan  kota Samarinda diwakili oleh  kasi Pencegahan dan penanggulangan Penyakit  dr Budi Triyanto Hadi, Ketua Dewan Mesjid  Indonesia kota Samarinda H Ardaniansyah, Perwakilan ketua mesjid se kota samarinda, Kementrian Agama Kota Samarinda H Masdar Amin.

KH Zaini Na'im selaku Ketua Umum MUI Kota Samarinda (Majelis Ulama Indonesia) mengatakan agar tidak melakukan sholat atau ibadah sholat Jum'at di masjid atau ibadah solat fardu lainnya. Itu merupakan bagian dengan ikhtiar pencegahan virus corona (COVID-19).

Membatasi dan atau menunda kegiatan-kegiatan peribadatan yang berpotensi menimbulkan penyebaran COVID-19. Termasuk tidak melakukan shalat Jum'at di masjid-masjid jami dan diganti dengan shalat Dzuhur di rumah masing-masing sampai dinyatakan kondusif atau penyebaran COVID-19.


Kodim 0901/Smd

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terbukanya Akses Jalan Masyarakat Merasa Terbantu Dengan adanya TMMD Ke- 105 Kodim 0901/Smd

RTLH Di Kelurahan Lok Bahu Selesai Danramil 0901-01/Smd Ulu Serahkan Kunci