Pendampingan Babinsa Dalam Sosialisasi Fatwa Mui Tentang Penyelenggaraan Ibadah Situasi Terjadi Wabah Covid-19
Samarinda- Bertempat di Aula kecamatan Sungai Pinang jln. D.I
Panjaitan Rt 67 Kel, Sungai Pinang Dalam Kec, Sungai Pinang dilaksanakan Sosialisasi Fatwa Mui Tentang Penyelenggaraan Ibadah
Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 Di kecamatan Sungai Pinang, Jumat
(17/4/20).
ketua MUI Kota Samarinda KH Zaini Na'im Sebagai nara sumber
dalam kegiatan Sosialisasi ini didampingi Babinsa Sungai Pinang Dalam Serda
Gusti Putu Amerta Koramil 02/Smd Ilir, Camat
Sungai Pinang Hj Siti Hasana Mp Msi, Kepala Dinas Kesehatan kota Samarinda diwakili oleh kasi Pencegahan dan penanggulangan
Penyakit dr Budi Triyanto Hadi, Ketua
Dewan Mesjid Indonesia kota Samarinda H
Ardaniansyah, Perwakilan ketua mesjid se kota samarinda, Kementrian Agama Kota
Samarinda H Masdar Amin.
KH Zaini Na'im selaku Ketua Umum MUI Kota Samarinda (Majelis
Ulama Indonesia) mengatakan agar tidak melakukan sholat atau ibadah sholat
Jum'at di masjid atau ibadah solat fardu lainnya. Itu merupakan bagian dengan
ikhtiar pencegahan virus corona (COVID-19).
Membatasi dan atau menunda kegiatan-kegiatan peribadatan
yang berpotensi menimbulkan penyebaran COVID-19. Termasuk tidak melakukan
shalat Jum'at di masjid-masjid jami dan diganti dengan shalat Dzuhur di rumah
masing-masing sampai dinyatakan kondusif atau penyebaran COVID-19.
Kodim 0901/Smd
Komentar
Posting Komentar